FATWA-FATWA TENTANG PUASA
 
Meski bulan Ramadhan setiap tahun mengunjungi umat Islam, tapi itu tidak menjamin semua hukum yang berkaitan dengan Ramadhan dipahami secara baik oleh umat Islam. Untuk itu, redaksi Al-Hujjah menurunkan fatwa-fatwa penting seputar puasa Ramadhan, bersumber dari terjemah Kitab FATAWA ASH. SHIYAM, oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin ABD. Rohman Al-Jabrein.
 
Selamat Mengikuti !
 
 
 
HUKUM PUASA
 
Puasa Ramadhan adalah sebuah kewajiban yang jelas dalam kitab Allah, sunnah Rasulnya dan Ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian menjadi orang-orang yang bertaqwa (dalam) beberapa hari yang ditentukan. Maka barang siapa yang sakit diantara kamu atau sedang dalam keadaan bepergian, hendaklah ia menggantinya pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang udzur (sehingga ia tidak kuat berpuasa), maka hendaklah ia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Barang siapa yang bersedia membayar lebih, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Puasa itu), dalam bulan ramadhan, menjadi petunjuk bagi manusia, memberi penjelasan petunjuk-petunjuk itu dan menjadi furqon (pemisah antara yang haq dan yang bathil). Barang siapa yang mengetahui sudah masuk bulan Ramadhan maka hendaklah ia berpuasa. Barangsiapa sakit atau dalam keadaan bepergian, ia boleh mengganti puasanya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesusahan. Hendaklah kamu mencukupkan bilangan hari puasa dan me-Maha Besarkan Allah, karena Dia telah menunjuki kamu sekalian menjadi orang-orang yang bersyukur" (Al-Baqarah:183-185).
 
Rasulullah bersabda yang artinya:
 
"Dibangun Islam itu atas lima perkara, Syahadat bahwa tidak ada yang disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, Haji Baitullah dan puasa ramadhan" (Muttafaq alaihi). Dan dalam riwayat Muslim: "Puasa ramadhan dan Haji ke Baitullah".
 
Sementara itu kaum muslimin berijma’ (bersepakat) akan wajibnya puasa Ramadhan. Maka barang siapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, dia telah murtad dan kafir, harus disuruh bertaubat. Kalau mau bertaubat dan mau mengakui kewajiban syari’at tadi maka dia muslim kembali. Jika tidak, dia harus dibunuh karena kekafirannya.
 
Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim yang telah aqil baligh dan berakal sehat. Maka puasa tidak wajib atas orang kafir dan tidak akan diterima pahalanya jika ada yang melakukannya sampai dia masuk Islam. Puasa juga tidak wajib atas anak kecil sampai dia aqil baligh. Aqil balighnya ini diketahui ketika dia telah masuk usia 15 tahun atau tumbuh rambut kemaluannya atau keluar sperma ketika mimpi. Ini bagi anak laki-laki, sementara bagi anak perempuan ditandai dengan haid (menstruasi). Maka jika anak telah mendapati tanda-tanda ini, maka dia telah aqil baligh. Tetapi dalam rangka sebagai latihan dan pembiasaan baiknya seorang anak disuruh untuk berpuasa, jika kuat dan tidak membahayakannya. Puasa juga tidak wajib bagi orang yang kehilangan akal baik itu karena gila atau penyakit syaraf atau sebab lainnya. Berkenaan dengan inilah jika ada orang yang telah menginjak dewasa namun masih tetap idiot dan tidak berakal sehat, tidak wajib baginya berpuasa dan tidak pula menggantinya dengan membayar fidyah.
 
 
 
HIKMAH dan FAEDAH (MANFAAT) PUASA
 
Diantara nama-nama Allah adalah bahwa Allah itu "Al-Hakim" (Maha Bijaksana dan penuh hikmah). Hikmah adalah profesionalisme dalam berbagai perkara dan meletakkan sesuai dengan tempatnya. Maka nama Allah ini mengandung tuntunan makna bahwa setiap apa yang diciptakan oleh Allah atau apa yang disyari’atkan olehNya, maka itu demi sebuah hikmah yang balighoh, akan diketahui oleh orang yang mengetahui (berilmu) dan tidak akan diketahui oleh orang yang bodoh.
 
Shaum yang disyari’atkan dan difardhukan oleh Allah kepada hamba-hambanya mempunyai hikmah dan manfaat yang banyak sekali. Diantara hikmah puasa adalah bahwa puasa itu merupakan ibadah yang bisa digunakan seorang hamba untuk bertaqarrub kepada Allah dengan meninggalkan kesenangan-kesenangan dunianya seperti makan, minum dan menggauli istri untuk mendapatkan ridho Rabbnya dan keberuntungan di kampung kemuliaannya (kampung akhirat. pent-). Dengan puasa ini jelas bahwa seorang hamba akan lebih mementingkan kehendak Rabbnya daripada kesenangan-kesenangan pribadinya. Lebih cinta kampung akhirat daripada kehidupan dunia. Hikmah puasa yang lain adalah bahwa puasa adalah sarana untuk menghadapi derajat taqwa apabila seseorang melakukannya dengan sesungguhnya (sesuai dengan syari’at). Allah berfirman yang artinya:
 
"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (Al-Baqarah:183).
 
Orang yang berpuasa berarti diperintahkan untuk bertaqwa kepada Allah, yakni dengan mengerjakan perintah-perintahNya dan menjauhi laranganNya. Inilah tujuan agung dari diisyaratkannya puasa. Jadi bukan hanya sekedar melatih untuk meninggalkan makan dan minum serta menggauli istri. Rasulullah bersabda yang artinya:
 
"Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan kata-kata kotor dan mengerjakannya serta tidak bisa meninggalkan kebodohan, maka tidak ada perlunya bagi Allah (untuk memberi pahala) karena ia telah meninggalkan makan dan minumnya" (HR. Bukhari).
 
Kata-kata kotor adalah setiap perkataan yang haram hukumnya, seperti berkata dusta, ghibah, mencela dan sejenisnya. Sementara amalan yang kotor adalah setiap perbuatan yang haram seperti permusuhan sesama manusia, dengan berkhianat, menipu, memukul, mencuri harta dan sejenisnya. Termasuk pula mendengarkan apa saja yang haram untuk didengarkan seperti lagu-lagu haram, musik yang itu semuanya alat-alat yang melalaikan. Kemudian yang dimaksud kebodohan adalah menjauhi kebenaran dalam kata dan perbuatan.
 
Kalau orang yang berpuasa mampu merealisasikan kandungan ayat Allah dan hadits nabi ini, maka puasanya akan mampu menjadi tarbiyah bagi jiwanya, perbaikan bagi akhlaqnya dan pelurusan perilakunya. Tidaklah bulan Ramadhan itu akan usai kecuali ia mendapatkan pengaruh positif yang luar biasa yang akan nampak dalam diri, moral dan perilakunya.
 
Hikmah puasa yang lain adalah seorang kaya akan mengetahui nilai nikmat Allah dengan kekayaannya itu dimana Allah telah memudahkan baginya untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, seperti makan, minum dan menikah serta apa saja yang dibolehkan oleh Allah dengan syar’i. Allah telah memudahkan baginya untuk itu. Maka dengan begitu ia akan bersyukur kepada Rabbnya atas karunia nikmat ini dan mengingat saudaranya yang fakir, yang ternyata tidak dimudahkan untuk mendapatkannya. Dengan begitu ia kan berderma kepadanya dalam bentuk shadaqah dan ikhsan (berbuat baik).
 
Diantara hikmah puasa juga melatih seseorang untuk mengusai dan berdisiplin dalam mengatur jiwanya. Sehingga ia akan mampu memimpin jiwanya demi kebahagiaan dan kebaikannya di dunia dan di akhirat serta menjauhi sifat kebinatangan. Orang yang mempunyai sifat ini tidak akan mampu untuk mengendalikan jiwanya dan syahwat serta kelezatan dunia. Puasa juga mengandung berbagai macam manfaat kesehatan yang direalisasikan dengan mengurangi makan dan mengistirahatkan alat pencernaan pada waktu-waktu tertentu serta mengurangi kolesterol yang jika terlalu banyak akan mebahayakan tubuh.
 
 
 
YANG MERUSAK dan MEMBATALKAN PUASA
 
Yang membatalkan itu ada enam tujuan :
 
1. Jima’
 
Yang dimaksud jima’ di sini adalah masuknya dzakar (penis laki-laki) ke dalam farji wanita. Maka kapan saja orang yang berpuasa melakukan jima’, sementara sedang melakukan puasa wajib, dia harus menebusnya dengan membayar kaffarat yang berat karena perbuatan itu. Yakni dengan memerdekakan budak. Kalau dia tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu harus memberi makan enam puluh orang miskin. Jika puasa yang dilakukan itu tidak wajib baginya, seperti seorang musafir yang menggauli istrinya, maka dia harus mengqadha’ dan tidak membayar kaffarat.
 
2. Keluarkan sperma
 
Yakni keluarnya sperma karena berkencan, mencium, bergumul dan sejenisnya. Jika orang mencium istrinya tetapi tidak mengeluarkan sperma, maka itu tidak apa-apa (tidak batal puasanya. pent-).
 
3. Makan dan Minum
 
Yakni sampainya makanan dan minuman ke dalam kerongkongan, baik dari jalan mulut atau hidung, makanan dan minuman apa saja. Oleh karena itu tidak boleh bagi orang yang berpuasa menghisap rokok, karena rokok itu sendiri adalah dosa, sedangkan mencium bau-bau yang wangi itu tidak apa-apa.
 
4. Keluarnya Darah
 
Yakni keluarnya darah karena berbekam atau yang sejenisnya, yang keluarnya itu memang disengaja dan cukup mempengaruhi kondisi tubuh. Sedangkan keluar darah itu ringan (sedikit) karena untuk pemeriksaan misalnya atau sejenisnya, maka itu tidak dibatalkan puasa. Karena hal itu tidak mempengaruhi tubuh, tidak seperti pengaruh yang ditimbulkan dari berbekam.
 
5. Muntah-muntah dengan sengaja
 
Yakni mengeluarkan apa yang ada dalam perut dari makanan dan minuman.
 
6. Keluarnya darah haid atau nifas
 
Hal-hal yang membatalkan puasa ini tidak sampai menyebabkan seseorang yang berpuasa harus berbuka kecuali dengan tiga syarat:
 
Pertama: Mengetahui hukum dan waktunya.
 
Kedua: Dalam kondisi ingat (tidak lupa).
 
Ketiga: Memahami betul akan permasalahannya.
 
Maka jika ada seorang yang berbekam, kemudian tidak menyangka kalau berbekam itu dapat membatalkan puasanya, dia tidak usah membatalkan puasanya dan puasanya itu sah. Karena pada hakekatnya ia tidak mengetahui hukum yang sesungguhnya. Allah berfirman yang artinya: "Dan tidak ada dosa bagimu karena kekhilafanmu tapi (yang menjadikan dosa) adalah apa yang disengaja hatimu" (Al-Ahzab:5).
 
Seandainya ada seorang yang makan sementara ia menyangka bahwa fajar belum terbit atau matahari telah terbenam, maka puasanya sah karena ia tidak mengetahui waktu. Kemudian jika ada orang yang makan dan lupa bahwa pada saat itu ia berpuasa, maka sah puasanya dan tidak perlu membatalkan, sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya: "Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah lah yang memberinya makan dan minum (saat itu)" (Muttafaq alaihi).
 
Jika seseorang dipaksa untuk berkumur, kemudian tanpa sengaja air itu ada yang masuk ke perutnya, atau meneteskan air mata kemudian ada yang sampai ke kerongkongan, atau bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka puasanya tetap sah karena itu semua di luar kehendaknya. Demikian pula tidak batal puasanya seseorang yang memakai siwak, bahkan itu sunnah baik di waktu puasa atau waktu-waktu lainnya pada setiap awal siang dan akhirnya.
 
 
 
SHALAT TARAWIH
 
Shalat tarawih adalah shalat qiyamullail dengan berjama’ah pada bulan Ramadhan. Waktunya setelah shalat Isya’ sampai terbitnya fajar. Rasulullah telah memberikan rangsangan untuk melakukannya dalam sebuah sabda beliau yang artinya:
 
"Barangsiapa yang melakukan qiyamullail pada bulan Ramadhan dengan dasar keimanan dan menghitung-hitungkan (akan pahalanya). Dia akan diampuni dosa-dosanya yang lampau" (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Dalam shahih Bukhari dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah suatu ketika melakukan qiyamullail di masjid. Maka pada saat itu banyak orang yang mengikuti shalat beliau, kemudian juga kabilah-kabilah yang lain, sehingga jumlah mereka banyak sekali. Kemudian pada malam ke tiga atau ke empat sebagaimana biasa mereka berkumpul (hendak melakukan shalat. pent-) namun Rasulullah tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Ketika pagi tiba beliau bersabda yang artinya: "Sesungguhnya aku telah mengetahui apa yang telah kalian perbuat. Tidak ada yang menghalangiku keluar (untuk shalat) bersama kalian kecuali saya khawatir (kalian menganggap) shalat itu diwajibkan atas kalian".
 
Shalat di atas dilakukan pada bulan Ramadhan. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah shalat itu dilaksanakan dengan sebelas raka’at, tiap dua raka’at salam. Karena Aisyah ra ketika ditanya bagaimana shalatnya Rasulullah pada bulan Ramadhan, dia menjawab:
 
"Beliau (rasulullah) tidak pernah menambah atas sebelas raka’at pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya" (Muttafaq alaih).
 
Dalam kitab Al-Muwaththa’ dari Muahammad bin Yusuf (seorang perawi yang kuat dan bisa dipercaya) dari As-Saaib bin Yazid bahwasanya Umar bin Khattab ra menyuruh Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Daary untuk melakukan shalat bersama berjama’ah dengan sebelas rakaat. Jika menambah jumlah dari yang sebelas ini maka tidak apa-apa karena Rasulullah ditanya tentang Qiyamullail, beliau menjawab, yang artinya: "Dua-dua, maka jika salah satu seorang diantara kamu khawatir tiba waktu shubuh, hendaklah dia shalat satu rakaat sebagai witir dari shalatnya" (HR. Bukhari Muslim).
 
Akan tetapi berpegang teguh dengan jumlah raka’at yang dijelaskan oleh sunnah dengan penuh ketenangan dan memanjangkan shalat yang tidak memberatkan jama’ah yang lain, lebih utama dan lebih sempurna. Ada pun apa yang saat ini dilakukan sebagian orang, yakni mempercepat shalat yang berlebihan, maka itu bertentangan dengan syari’at. Apalagi dengan cepat itu merusak rukun wajibnya, maka yang semacam ini dapat membatalkan shalat. Banyak para imam (pemimpin) yang tidak mau hadir shalat tarawih (dia shalat sendiri di rumah. pent-). Ini salah karena seharusnya imam itu tidak hanya shalat untuk dirinya saja akan tetapi juga untuk orang lain. Maka posisi imam di sini bak seorang pemimpin masyarakat yang harus melakukan sesuatu yang lebih mendatangkan mashlahat.
 
Para ‘ulama juga menyebutkan bahwa hukumnya makruh bagi seorang imam yang mempercepat shalatnya, hingga menghalangi makmum untuk melakukan amalan yang sunnah. Ini amalan yang sunnah, bagaimana jika seorang imam mempercepat shalatnya sampai menghalangi makmum berbuat yang wajib? Dianjurkan bagi para jama’ah untuk menjaga dan memelihara shalat tarawih ini, jangan sampai mentelantarkannya dengan berganti-ganti masjid (tidak teratur sampai meninggalkan jama’ah. pent-) karena barang siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, akan dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk, kendati setelah itu dia tidur. Tidak menjadi masalah jika kaum wanita hadir, turut melakukan shalat tarawih jika aman dari fitnah. Dengan syarat keluar dari rumah menuju masjid dengan hijab sempurna dan tidak tabarruj (bersolek) dengan menggunakan perhiasan dan wangi-wangian.(FSA)
 
 
 
FATWA-FATWA TENTANG PUASA (2)
 
HUKUM PUASA BAGI ORANG YANG SAKIT DAN MUSAFIR
 
Allah berfirman yang artinya :
 
"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bepergian hendaklah ia mengganti pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran." (Al-Baqarah:185).
 
Orang sakit ada dua macam, pertama orang yang sakit terus-menerus dan tidak dimungkinkan kesembuhannya seperti kanker, maka tidak wajib baginya berpuasa karena kondisinya memang tidak memungkinkan untuk itu, akan tetapi ia harus membayar fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin setiap harinya. Mungkin pula untuk mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari yang di situ ia tidak berpuasa. Lalu mereka diberi makan. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ra ketika ia menginjak usia senja. Atau dengan cara memberi makan tiap orang miskin dengan hari-hari ia tidak berpuasa. Tiap orang seperempat Sho’ atau setengah kilo dan sepuluh gram gandum yang baik kualitasnya atau makanan pokok lainnya. Dan sebaiknya disertai dengan lauk-pauk yang biasa ia makan seperti daging atau bumbu lain. Juga bagi orang tua yang tidak mampu melakukan puasa, hendaklah ia memberi makan setiap harinya satu orang miskin.
 
Yang kedua adalah orang yang sakitnya masih dimungkinkan kesembuhannya seperti sakit panas dan yang sejenisnya. Untuk yang jenis ini ada tiga kondisi:
 
Pertama : Tidak berat baginya berpuasa dan tidak membahayakan sakitnya. Jika demikian dia wajib berpuasa karena penyakitnya ini tidak dikategorikan sebagai udzur.
 
Kedua : Berat baginya berpuasa, namun kalau seandainya dia berpuasa itu tidak akan membahayakan penyakitnya. Jika demikian dia makruh hukumnya berpuasa karena dia melaksanakan rukhsoh (bukan lagi sebagai hal yang wajib pent.) dengan kondisi beratnya jiwa karena sakitnya tadi.
 
Ketiga : Puasa itu membahayakan dirinya. Jika demikian maka haram hukumnya dia berpuasa karena ada bahaya yang mengenai dirinya. Allah berfirman yang artinya:
 
"Dan janganlah kamu sekalian membunuh diri-diri kalian karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu" (An-Nisa’:29).
 
Allah juga berfirman yang artinya:
 
"Dan janganlah kamu mencelakakan dirimu sendiri" (Al-Baqarah:195).
 
Dalam hadits Rasulullah bersabda yang artinya:
 
"Tidak ada bahaya dan tidak boleh ada yang membahayakan" (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim).
 
Imam Nawawi berkata: "Hadits mempunyai banyak riwayat yang saling menguatkan satu dengan yang lain".
 
Bahaya puasa bagi orang yang sakit itu bisa diketahui dengan rasa dari si penderita atau dengan petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Pada kondisi ini jika si penderita membatalkan puasanya, ia mengqodho’ puasanya jika telah sembuh dari sakitnya. Jika dia meninggal sebelum sempat mengqodho’, maka tidak ada qodho’ baginya karena yang asal adalah mengganti puasanya pada hari yang lain, sementara dia tidak bisa melakukan pada hari itu karena dipanggil Allah.
 
Mengenai orang yang sedang bepergian (musafir) maka ada dua macam:
 
Pertama : Orang yang dengan bepergiannya itu mempunyai niat untuk membatalkan puasanya. Untuk yang seperti ini tidak boleh berbuka dengan alasan bepergian karena niat untuk tidak melakukan salah satu kewajiban yang telah digariskan oleh Allah itu tidak bisa menggugurkannya.
 
Kedua : Bepergian yang tidak bermaksud seperti di atas. Untuk yang ini ada tiga macam konsisi:
 
1) Berat sekali baginya berpuasa karena bepergian itu. Maka haram baginya berpuasa. Karena pada waktu perang Fathu Mekkah Rasulullah menjumpai seseorang yang sedang berpuasa. Diberitahukan kepada beliau bahwasanya banyak orang yang merasa berat puasanya. Mereka juga melihat bagaimana kepunyaan orang yang berpuasa tadi. Maka saat itu Rasulullah menyuruh untuk mengambil secawan air setelah tiba waktu Ashar. Orang yang berpuasa tadi meminumnya dan dilihat orang banyak. Dia berkata bahwa sebagian orang masih berpuasa. Maka Rasululullah bersabda: "Mereka itu berbuat maksiat, mereka itu berbuat maksiat" (HR. Muslim).
 
2) Puasa itu memberatkan baginya, namun tidak seberapa. Untuk kondisi itu makruh hukumnya dia berpuasa, karena dia berarti melaksanakan yang rukhshoh (keringanan) dengan kondisi berat.
 
3) Tidak berat baginya berpuasa. Untuk kondisi ini dia bebas memilih untuk berpuasa atau membatalkannya. Sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran" (Al-Baqarah:185).
 
Yang dimaksud "Yuriidu" (menghendaki) di sini adalah "senang".
 
Jika antara puasa dan berbuka sama kondisinya, maka puasa itu lebih baik baginya karena hal itu telah dilakukan oleh Rasulullah. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Shahih Muslim dari Abi Dardah ra, berkata:
 
"Kami keluar bersama Rasulullah, pada bulan Ramadhan di tengah panas terik matahari, sampai-sampai salah seorang di antara kami tidak satu pun berpuasa, kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rowahah".
 
Orang yang bepergian (musafir) terhitung sejak ia keluar dari kampungnya sampai dia kembali. Jika ia di sebuah kampung yang menjadi tujuan bepergiannya beberapa waktu lamanya, maka dia tetap seorang musafir selama dia tidak beminat muqim (menetap) di tempat itu sampai selesai tujuan bepergian di tempat itu lagi. Maka dia mendapatkan keringanan untuk melakukan rukhsah-rukhsah bepergian, meski dalam waktu yang cukup lama.
 
Karena tidak riwayat Rasulullah akan batasan waktu yang mengharuskan orang itu berstatus bukan musafir. Dengan demikian yang asal adalah tetapnya safar dan hukum-hukumnya sampai adanya dalil yang meniadakan atau membatalkan hukumnya. Bepergian (safar) yang mendapatkan rukhsah ini tidak ada bedanya dengan safar seperti haji, umrah dan ziarah..... Dan safar yang terus-menerus seperti safar mereka yang menjadi sopir mobil besar lainnya. Kapan saja mereka keluar dari kampungnya, maka mereka berstatus sebagai musafir, boleh melakukan apa saja yang dibolehkan bagi musafir-musafir lain, seperti tidak berpuasa di bulan Ramadhan, mengqashar shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at, dan menjamak jika perlu antara dhuhur dan ashar, antara maghrib dan isya’. Tidak berpuasa itu lebih utama bagi mereka, jika mudah bagi mereka untuk mengqodho’nya di hari-hari yang lain. Ini dikarenakan sopir-sopir mobil itu mempunyai kampung yang mereka berintima’ (loyalitas) kepadanya. Oleh karena itu kapan saja mereka berada di kampung mereka, mereka berstatus sebagai muqim. Begitu juga bila mereka bepergian dari kampung mereka, maka mereka berstatus sebagai musafir dan berhak melakukan apa saja yang diperintahkan bagi orang-orang musafir.
 
 
 
ZAKAT DAN FAIDAHNYA (MANFAATNYA).
 
Zakat adalah merupakan salah satu faridhoh (kewajiban) dalam Islam, bahkan ia adalah salah satu rukun (pilar penyangga)nya setelah syahadat dan shalat. Wajibnya zakat ini didasarkan kepada kitab Allah, sunnah RasulNya dan ijma’ kaum muslimin. Barang siapa yang mengingkari wajibnya zakat ini, maka dia telah kafir dan murtad dari Islam, harus disuruh bertaubat. Jika tidak harus dibunuh. Dan barang siapa kikir atau mengurangi kadar kewajibannya, maka dia tergolong orang-orang yang dhalim dan berhak mendapat siksa dari Allah. Allah berfirman yang artinya:
 
"Janganlah orang-orang yang bakhil terhadap karunia yang diberikan Allah kepadanya itu menduga bahwa sikap demikian itu baik baginya, sebaliknya kebakhilan itu buruk akibatnya. Nanti akan dikalungkan baginya harta benda yang mereka bakhilkan itu di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah warisan (segala yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan" (Ali Imran 180).
 
Di dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah ra berkata, telah bersabda Rasulullah:
 
"Barang siapa yang dikarunia Allah harta, kemudian tidak mau mengeluarkan zakatnya, pada hari kiamat nanti ia akan serupa dengan ular yang tercabut semua rambut kepalanya (botak) yang mempunyai dua ingus tebal (menempel di kedua pojok mulutnya). Kemudian kedua mulutnya menganga sambil berteriak ‘Aku adalah pemilik harta, aku adalah harta yang kau pendam’".
 
Allah juga berfirman yang artinya:
 
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak mengeluarkan zakatnya di jalan Allah, berilah peringatan dengan azab yang pedih. Pada hari itu emas dan perak yang ditumpukkan tadi dipanaskan dalam neraka jahannam, lalu disetrikakan pada dahi, rusuk dan punggung mereka. (Kepada mereka dikatakan): ‘Inilah harta benda yang kau simpan untuk dirimu, maka rasakanlah adzab dari harta yang kau simpan itu" (AT-Taubah:34-35).
 
Dalam Shahih Muslim Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah bersabda:
 
"Tak satu pun para pemilik emas dan perak yang tidak ditunaikan haknya, kecuali di hari kiamat akan didatangkan batu-batu lebar dari mulut neraka, kemudian batu-batu itu dipanaskan di neraka jahannam, lalu disetrikakan di atas rusuk, dahi dan punggungnya. Setiap terasa agak dingin akan terus diulangi. (Itu terjadi) pada hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai Allah memutuskan semua perkara pada hamba".
 
Zakat mempunyai manfaat spritual (agama), moral dan sosial yang banyak sekali. Kami di sini akan menyebutkan beberapa diantaranya.
 
 
 
MANFAAT SPRITUAL
 
1) Zakat merupakan bentuk realisasi dari salah satu rukun Islam, yang merupakan kunci kebahagiaan hamba dunia dan akhirat.
 
2) Zakat merupakan sarana seorang hamba untuk bertaqarrub kepada Rabbnya, untuk meningkatkan kualitas imannya. Nilainya sama dengan berbagai bentuk dan sarana ketaatan lainnya.
 
3) Melaksanakan zakat akan memperoleh pahala yang besar. Allah berfirman:
 
"Allah memusnahkan riba’ dan menghidupsuburkan shadaqah" (Al-Baqarah:276).
 
Allah juga berfirman:
 
"Dan apa yang kamu berikan sebagai tambahan (riba) untuk menambah harta manusia, maka riba itu tidak akan bertambah di sisi Allah. Dan yang kamu berikan berupa zakat demi mengharapkan keridhaan Allah, maka mereka (yang menunaikan zakat itu) melipatgandakan pahalanya" (Ar-rum:39).
 
Rasulullah bersabda:
 
"Barangsiapa bersedekah dengan sebiji kurma atau yang setara dengan itu dari hasil kerja yang baik dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah akan mengambil sebiji kurma tadi dengan tangan kananNya kemudian mengembangsuburkan bagi pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kamu menumpuk tanah liat sampai seperti bukit" (HR. Bukhari Muslim).
 
4) Dengan zakat Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan sebagaimana Rasulullah bersabda:
 
"Shadaqah itu bisa memadamkan kesalahan-kesalahan sebagaimana memadamkan api".
 
Yang dimaksud shadaqah di sini adalah zakat dan shadaqah sunnah lain.
 
 
MANFAAT MORAL
 
1) Dengan zakat seorang muzakki (yang berzakat) akan berjumpa dengan kafilah para dermawan yang mempunyai tenggang rasa dan perasaan kasih untuk memberi.
 
2) Zakat akan membuahkan sifat (penyayang) dan lemah lembut bagi muzakki kepada saudara-saudara yang kekurangan. Dan orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang.
 
3) Sebuah realita, bahwa mendermakan harta dan tenaga kaum muslimin itu akan melapangkan dada dan dimuliakan jiwa serta menjadikan seseorang itu dicintai dan dimuliakan oleh saudara-saudaranya sesuai dengan kadar yang didermakan itu.
 
4) Dalam zakat ada sarana penyucian moralitas sang muzakki dari sifat bakhil dan kikir. Sebagaimana firman Allah: "Ambillah sebagian dari harta-harta mereka sebagai shadaqah yang akan membersihkan dan mensucikan mereka" (At-Taubah:103).
 
MANFAAT SOSIAL
 
1) Dalam zakat ada dorongan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin yang mereka ini termasuk mayoritas di sebagian besar negara.
 
2) Zakat merupakan unsur kekuatan kaum muslimin dan peningkatan posisi mereka. Oleh karena itu salah satu sisi fungsionalisasi zakat adalah untuk jihad fi sabilillah.
 
3) Zakat berfungsi untuk menghilangkan rasa dengki dan permusuhan yang ada adalah dada orang-orang yang fakir dan kekurangan. Karena jika mereka melihat orang-orang kaya menikmati harta dan sama sekali tidak dimanfaatkan untuk mereka yang kekurangan sedikit atau banyak, maka kondisi ini akan memicu permusuhan dan dengki terhadap orang-orang kaya. Diantara mereka ini tidak menjaga hak fakir miskin dan tidak berusaha untuk turut memenuhi kebutuhan mereka. Nah, jika orang-orang kaya itu mendermakan hartanya setiap tahun, tentu kesenjangan seperti ini akan hilang dan berubah menjadi rasa cinta kasih dan persaudaraan.
 
4) Dalam zakat ada budidaya harta dan memperbanyak berkah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwasanya Rasulullah bersabda:
 
"Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta, yakni jika akan mengurangi dari segi kuantitas, maka ia tidak akan berkurang dari segi barokah dan akan bertambah pada masa yang akan datang, bahkan Allah akan menyediakan penggantinya dan memberikan berkah di dalamnya".
 
5) Dalam zakat ada perluasan wilayah pendistribusian harta. Karena jika harta itu disedekahkan akan semakin luas wilayahnya, jangkauannya dan dimanfaatkan oleh orang banyak. Berbeda mana kala harta itu hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja, tentu orang-orang fakir tidak akan mendapatkan bagian apa-apa.
 
Manfaat-manfaat yang bisa diperoleh dari zakat ini semuanya menunjukkan bahwa zakat itu penting untuk mengikhlaskan (memperbaiki) individu dan masyarakat. Sungguh Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
 
Zakat itu wajib ditunaikan untuk harta-harta tertentu, seperti emas dan perak dengan syarat telah sampai nishabnya (batas minimal untuk mengeluarkan zakat). Diantara harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan, yaitu apa saja yang diperdagangkan seperti barang-barang kebutuhan rumah tangga, mobil, hewan dan perkakas sehari-hari serta komoditi-komoditi lainnya dari macam-macam harta perdagangan. Adapun zakatnya dalah dua setengah persen (2,5 %). Maka hendaklah menghitung harta itu pada akhir tahun untuk dikeluarkan dua setengah persen-nya untuk zakat, baik lebih sedikit. lebih banyak atau sama dengan pembeliannya. Sedangkan harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti perkakas rumah tangga dan mobil pribadi (yang tidak diperjualbelikan) maka tidak dikenakan zakat, sebagaimana sabda Rasulullah , yang artinya:
 
"Tidak ada (zakat) bagi seorang muslim dalam diri budak dan kudanya, akan tetapi wajib zakat untuk upah, jika telah memenuhi haul (genap satu tahun)".
 
Wallahu a’lam. (FSA)
 
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jabrein.